BANDUNG, (PR)
Isu tindakan asusila dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) mendapat tanggapan dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (Depdagri).
Dalam siaran pers yang diterima "PR", Senin (8/11), disebutkan kasus
tindakan asusila, pelecehan seksual yang dilakukan oleh praja dan
pemukulan yang dilakukan oleh pengasuh saat ini sudah ditangani oleh
Inspektorat Jenderal Depdagri.
Di dalam surat yang
ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Drs. Ujang
Sudirman, atas nama Sekretaris Jenderal Depdagri ditegaskan, pihak
Depdagri maupun IPDN tidak akan menolerir tindakan pelanggaran disiplin
di sekolah kedinasan yang ada di lingkungan Depdagri, baik itu
pelanggaran disiplin, perkelahian, tindak kekerasan, tindak asusila
maupun tindak pidana.
Berkaitan dengan kasus tindak asusila yang dilakukan empat nindya praja
IPDN di sebuah hotel di kawasan Kemang Jakarta, dijelaskan bahwa pihak
IPDN telah melakukan pemeriksaan terhadap empat praja tersebut. Bahkan,
juga dilakukan pemeriksaan secara medis oleh poliklinik IPDN di Jakarta
dan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta.
Sebagai tindak lanjutnya, demikian tertulis, kasus tersebut telah
ditangani dan didalami oleh Inspektorat Jenderal Depdagri untuk
memudahkan penjatuhan hukuman disiplin praja, sesuai dengan Peraturan
Kehidupan Praja (Perdupra) IPDN, Kepmendagri No. 19 Tahun 2003 dan
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
Selain itu, juga dijelaskan oleh Depdagri, dua pengasuh yang melaporkan
pelanggaran disiplin tersebut bukan dipecat, melainkan tidak aktif lagi
sebagai pengasuh karena yang bersangkutan sudah habis masa tugasnya.
Mengenai dugaan kasus pelecehan seksual terhadap dua wanita muda praja
oleh seorang purna praja yang sedang menempuh pendidikan di Magister
Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD), pihak Inspektorat Jenderal
Depdagri juga sudah turun tangan. Kasus tersebut kini sedang dalam
tahap pendalaman dan pemeriksaan.
Sedangkan untuk kasus pemukulan yang dilakukan oleh pengasuh kepada
praja, Depdagri menjelaskan, kasus tersebut sudah diproses dan
pelakunya sudah dikenakan sanksi disiplin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual, tindakan
asusila dan pemukulan yang terjadi di IPDN mencuat pada saat upacara
pelantikan Muda Praja IPDN Angkatan XVI Tahun Akademik 2004-2005.
Seorang sumber dari kalangan internal IPDN yang membeberkan tiga
peristiwa itu kepada wartawan.
Sumber "PR" tersebut mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan
oleh seorang purna praja terhadap dua wanita muda praja itu sebenarnya
sudah diketahui oleh lembaga IPDN.
Namun, demikian sumber tersebut mengatakan, kasus tersebut diselesaikan
secara kekeluargaan antara pelaku dengan orang tua korban. Sumber
tersebut juga mengatakan, pelaku pelecehan seksual itu sudah
mendapatkan sanksi dari MAPD sebagai tempatnya belajar, dengan tidak
diizinkan mengikuti ujian sesuai jadwal.
Akan tetapi, ketika dikonfirmasi, Senin (8/11), kalangan pejabat IPDN
sendiri masih belum mau berkomentar. Pelaksana Tugas (Plt) Rektor IPDN,
Dr. Sudarsono mengatakan belum mendapatkan laporan tentang kasus itu.
Ketika ditanya sanksi seperti apa yang dapat dijatuhkan terhadap para
pelaku pelanggaran, Sudarsono mengatakan tidak berkompeten menjawab
pertanyaan itu dan mempersilakan "PR" untuk bertanya kepada Ketua
STPDN/Plt Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, I Nyoman Sumaryadi.
Namun hingga berita ini diturunkan, I Nyoman Sumaryadi belum dapat
dihubungi karena telefon selulernya tidak aktif.
Salinan BAP
Sementara
itu, dari Sumedang dilaporkan, Kepolisian Resort (Polres) Sumedang,
akhirnya menindaklanjuti dugaan kasus cabul yang dialami dua gadis muda
praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor.
Sebagai langkah awal, Senin (8/11), anggota polisi berangkat ke STPDN
untuk memintakan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat
dibuat di intern lingkungan kampus kedinasan itu.
Kapolres Sumedang AKBP Drs. Yoyok Subagiono, S.H.,M.Si., menugaskan dua
anggota reskrim untuk memintakan salinan BAP yang diduga sempat
"ditutup" dan kini menjadi opini publik itu. Kasus cabul dua gadis saat
masih calon praja (capra) itu diduga dilakukan oleh purna praja yang
sedang menempuh Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah
(MAPD) di STPDN.
Sumber petugas di Mapolres Sumedang mengakui, kasus tersebut belakangan
memang telah menjadi opini publik, karena sempat diangkat sejumlah
media massa. Hanya, dalam kasus tersebut polisi tidak dapat bergerak
seketika layaknya penanganan kasus pidana murni atau tindak pidana umum.
Pasalnya, kasus cabul merupakan delik aduan, dan sejauh ini kejadian
tersebut belum pernah dilaporkan secara resmi ke Polres Sumedang.
Kalaupun sempat di BAP, itu hanya dilakukan untuk kepentingan internal
lembaga.
Kapolres Sumedang, Yoyok Subagiono, S.H.,M.Si., saat dikonfirmasi,
membenarkan, pihaknya berusaha proaktif dalam menyi kapi persoalan yang
diangkat media massa itu, Untuk langkah awal, telah menugaskan
anggotanya berangkat ke STPDN untuk memintakan salinan BAP kasus
tersebut.
"Tadi siang kita tugaskan anggota untuk meminta salinan BAP. Sejauh
ini, kita belum tahu kronologis kejadian maupun kebenaran kasus itu.
Jadi kita akan pelajari dulu isi BAP itu," katanya, kemarin sore.
Menurut Yoyok, setelah materi dalam salinan BAP itu dipelajari dan
kasus itu benar adanya, langkah selanjutnya, pihaknya akan menyarankan
korban untuk melaporkan kejadian itu ke polisi. "Kita akan pastikan
dulu dari BAP, kalau kasus itu benar-benar terjadi. Kalau sudah pasti
dan jelas, langkah selanjutnya akan kita sarankan korban untuk melapor.
Karena, kita tidak bisa memproses tanpa laporan dari pihak korban,"
ujarnya.
Namun, polisi yang ditugaskan ke STPDN, diduga mengalami kesulitan
mendapatkan salinan BAP, karena kampus STPDN sudah diliburkan dan akan
masuk kembali bulan Januari 2005 - 2007 mendatang. Hingga petang
kemarin, dua anggota yang ditugaskan ke STPDN, belum juga kembali ke
mapolres.
"Sampai sekarang anggota kita belum kembali. Memang, untuk mendapat
salinan BAP itu, harus bisa bertemu dengan Pak Wahidin (Humas
STPDN-red)," ungkap Kasat Reskrim, AKP Ahmad S. Ridwan, saat dihubungi
petang kemarin.
Diperiksa bagian vitalnya
Seperti
diberitakan sebelumnya, kedua gadis muda praja berinisial Mar dan Rik
(saat itu masih calon praja/capra), itu, berasal dari sebuah provinsi
di Pulau Sumatra. Sedangkan pelaku yang diduga melakukan cabul terhadap
dua gadis itu, yakni Sof yang juga PNS di provinsi asal daerah korban.
Sof yang purna praja dan telah mengenal situasi dan medan kampus STPDN,
memanggil dua korbannya itu dan memperkenalkan diri dengan nama Edi
Purwanto. Saat itu, Sof mengaku menerima perintah dari Kepala Biro
Kepegawaian Pemda asal kedua korban untuk memeriksa kesehatan fisik
kedua gadis itu sebelum mengikuti Latsarmil di Pusdikter Cimahi.
Kasus cabul itu terjadi pada hari Minggu awal Oktober 2004, di salah
satu ruangan poliklinik STPDN. Dengan dalih pemeriksaan fisik itulah,
kedua korban diminta melucuti seluruh pakaiannya. Kedua korban, dengan
reaksi ketakutan namun tidak dapat menolak seniornya tersebut.
Saat itu diperiksa secara khusus oleh tersangka di ruangan poliklinik
yang sedang sepi. Pemeriksaan itu pun, kemudian dilakukan pada dua
bagian tubuh paling vitalnya yang biasanya hanya boleh dilakukan oleh
petugas dengan jenis kelamin yang sama.